Tarif Sosial Listrik per kWh 2025
Gimana kabarnya? Semoga kita semua selalu sehat, di artikel kali ini Mimin akan membahas tentang tarif listrik sosial, khususnya berapa besaran tarif per kWh untuk golongan pelanggan sosial di Indonesia.
Golongan tarif sosial adalah tarif listrik yang diperuntukkan bagi fasilitas umum atau kegiatan sosial yang tidak bertujuan komersial, seperti rumah ibadah, panti asuhan, yayasan sosial, dan sejenisnya.
Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah melalui PLN, dan besarannya berbeda dari tarif rumah tangga, bisnis, atau industri.
Lantas, berapa tarif sosial listrik per kWh yang berlaku saat ini? Dan apa saja syarat untuk mendapatkannya?
Baiklah, langsung saja kita bahas selengkapnya di bawah ini...
Besaran Tarif Sosial Listrik per kWh

Menurut ketentuan yang berlaku, pelanggan golongan sosial termasuk dalam kategori tarif listrik non-subsidi, tetapi dengan nilai tarif yang cukup rendah dibandingkan golongan lain.
Tarif sosial dibedakan menjadi dua golongan, yakni:
- S-1/TR: Daya 220 VA sampai 2.200 VA
- S-2/TR: Daya di atas 2.200 VA sampai 200 kVA
Berikut adalah tarif listrik per kWh berdasarkan golongan sosial terbaru (per tahun 2025):
- S-1/TR (220–2.200 VA) = Rp 495 per kWh
- S-2/TR (>2.200 VA–200 kVA) = Rp 895 per kWh
Tarif tersebut bersifat tetap dan ditentukan oleh pemerintah, termasuk komponen biaya beban dan rekening minimum yang berlaku pada masing-masing daya.
Contoh Pemakaian dan Perhitungan Tagihan
Misalnya sebuah masjid menggunakan listrik dengan daya 2.200 VA dan pemakaian bulanan sebesar 100 kWh, maka tagihannya adalah:
100 kWh × Rp 495 = Rp 49.500
Namun, perlu diperhatikan bahwa masih ada komponen biaya beban dan pajak penerangan jalan (PPJ) yang akan menambah total tagihan bulanan.
Untuk mendapatkan tarif sosial, pelanggan harus mengajukan permohonan resmi ke PLN dengan melampirkan dokumen pendukung seperti:
- Surat keterangan dari kelurahan/desa
- Akta pendirian lembaga sosial/yayasan
- Surat permohonan tarif sosial
Proses pengajuan ini bisa dilakukan di kantor PLN terdekat atau secara online melalui situs resmi PLN.
Kesimpulan
Tarif sosial listrik diperuntukkan bagi pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan sosial non-komersial, dengan tarif per kWh sebesar Rp 495 untuk daya hingga 2.200 VA, dan Rp 895 untuk daya di atas itu.
Jika Anda mengelola fasilitas sosial, pastikan untuk mengajukan tarif ini agar tagihan listrik bulanan lebih ringan.
Demikianlah uraian ini, bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Tarif Sosial Listrik per kWh 2025"