Tiang Listrik di Tanah Anda? Jangan Panik, Ini Hak Anda!
Jika Anda menemukan tiang listrik yang tiba-tiba muncul di tanah Anda, jangan panik.
PLN memang memiliki hak untuk menggunakan tanah pribadi untuk pembangunan infrastruktur listrik demi kepentingan umum.
Namun, hak-hak Anda sebagai pemilik tanah tetap dilindungi oleh undang-undang.
Meskipun PLN berwenang dalam hal ini, bukan berarti Anda tidak memiliki suara. Anda berhak mendapatkan kompensasi yang sesuai atas penggunaan lahan Anda.
Penting untuk memahami hak-hak Anda dan berkomunikasi dengan PLN untuk memastikan semuanya adil bagi kedua pihak.
Lantas, apa saja hak pemilik tanah yang tanahnya dipakai mendirikan tiang listrik PLN?
Baiklah, langsung saja simak uraian berikut ini...
Dasar Hukum Pendirian Tiang Listrik PLN
Pendirian tiang listrik di tanah warga diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Undang-undang ini memberikan hak kepada PLN untuk menggunakan tanah warga dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik.
Namun, PLN wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena dampak.
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi.
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum yang harus dipenuhi dalam pembangunan jaringan listrik, termasuk tiang listrik.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai kompensasi yang harus diberikan kepada pemilik tanah yang terkena dampak.
Hak Pemilik Tanah
Hak Anda sebagai Pemilik Tanah Sebagai pemilik tanah, Anda memiliki beberapa hak penting terkait pendirian tiang listrik, yaitu:
1. Hak atas Kompensasi
Anda berhak mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan lahan Anda.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan nilai ekonomi tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena dampak pembangunan tiang listrik.
2. Hak untuk Bernegosiasi
Anda berhak untuk bernegosiasi dengan PLN mengenai besaran kompensasi dan hal-hal lain yang terkait dengan pendirian tiang listrik.
3. Hak untuk Menolak
Jika Anda merasa kompensasi yang ditawarkan tidak adil atau jika Anda memiliki alasan lain yang kuat, Anda berhak untuk menolak pendirian tiang listrik di tanah Anda.
Jadi, Kalau PLN bangun tiang listrik di tanah Anda, Anda punya hak penuh dapat ganti rugi yang sesuai.
Ganti rugi ini harus sebanding dengan nilai tanah, bangunan, atau tanaman yang kena dampak. Jangan sungkan untuk membicarakannya dengan PLN, supaya Anda dapat ganti rugi yang adil.
Anda juga boleh membicarakan jumlah ganti rugi, tempat tiang listriknya, atau hal lain yang penting buat Anda.
Kalau ganti ruginya nggak adil atau tiang listriknya bikin Anda rugi besar, Anda boleh nolak, asal alasannya kuat dan sesuai aturan ya.
Demikianlah penjelasan tentang hak-hak pemilik tanah saat tanahnya dipakai mendirian tiang listrik PLN, bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Tiang Listrik di Tanah Anda? Jangan Panik, Ini Hak Anda!"